Dalam perkara pertanahan, terdapat 2 kewenangan berlainan yang harus diperhatikan. Secara singkat, Peradilan Tata Usaha Negara berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kewenangan, prosedur, dan substansi dalam penerbitan surat pemberian hak atas tanah dan/atau sertifikat hak atas tanah. Sedangkan Peradilan Umum berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan kepemilikan hak atas

Pada dasarnya orang yang namanya tertera dalam sertifikat tanah dan bangunan adalah pemegang hak atas tanah tersebut. Dalam Pasal 1 angka 20Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 TentangPendaftaran Tanah (“PP 24/1997”) disebutkan bahwa sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok

menurut hak-hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum agraria nasional yang baru (UUPA). Pendaftaran tanah diatur dalam pasal 19 UUPA, sedangkan mengenai k onversi diatur dalam diktum kedua Gadaian: perlu mendapatkan kebenaran dari pemegang gadaian. Pajakan: perlu mendapatkan kebenaran dari pemegang pajakan. Tanah Pertanian kurang daripada 2/5 hektar (1 ekar) Tanah Ladang (Lebih 40 hektar atau 100 ekar): perlu mendapatkan kebenaran Lembaga Tanah Ladang. Warganegara asing/ syarikat asing: perlu mendapatkan kebenaran PBN.
MA: Tembok Penutup Akses Jalan di Tanah Sengketa Wajib Dibongkar. Warga Ciledug, Hadiyanti (60), panik tidak bisa keluar dari rumah karena di depan rumahnya ada pagar setinggi 2 meter. Pemasang
1. Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. 2. Kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat
Tanah adalah permukaan bumi, maka hak atas tanah itu adalah hak untuk mempergunakan tanahnya saja, sedangkan benda-benda lain dalam tanah umpamanya bahan-bahan mineral, minyak dan lain-lainnya tidak termasuk.1 Dengan diberikannya hak atas tanah tersebut, maka antara orang-orang atau badan hukum itu telkah terjalin suatu nhbungan hukum. Untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa kali panen. 1. Hak imbalan jabatan ialah hak seorang pamong desa atas tanah karena jabatan yang ditunjuk atau diverikan kepadanya. Dan diperbolehkan atasnya menikmati hasil dari tanah itu selama ia menjabat yang dimaksudkan sebagai jaminan penghasilan tetapnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pemerintah saat ini fokus melakukan dua hal dalam upaya reforma agraria yaitu penataan aset dan penataan akses. Dalam hal penataan aset, Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL .
  • 1fqio90lwm.pages.dev/458
  • 1fqio90lwm.pages.dev/462
  • 1fqio90lwm.pages.dev/987
  • 1fqio90lwm.pages.dev/790
  • 1fqio90lwm.pages.dev/990
  • 1fqio90lwm.pages.dev/716
  • 1fqio90lwm.pages.dev/981
  • 1fqio90lwm.pages.dev/49
  • 1fqio90lwm.pages.dev/817
  • 1fqio90lwm.pages.dev/256
  • 1fqio90lwm.pages.dev/632
  • 1fqio90lwm.pages.dev/784
  • 1fqio90lwm.pages.dev/409
  • 1fqio90lwm.pages.dev/393
  • 1fqio90lwm.pages.dev/929
  • hak pemilik tanah atas akses jalan