1. Pemilik tanah yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. 2. Kewajiban tersebut pada ayat 1 pasal ini tidak berlaku bagi pemilik tanah yang bertempat
Tanah adalah permukaan bumi, maka hak atas tanah itu adalah hak untuk mempergunakan tanahnya saja, sedangkan benda-benda lain dalam tanah umpamanya bahan-bahan mineral, minyak dan lain-lainnya tidak termasuk.1 Dengan diberikannya hak atas tanah tersebut, maka antara orang-orang atau badan hukum itu telkah terjalin suatu nhbungan hukum.
Untuk mengolah sebidang tanah selama satu atau beberapa kali panen. 1. Hak imbalan jabatan ialah hak seorang pamong desa atas tanah karena jabatan yang ditunjuk atau diverikan kepadanya. Dan diperbolehkan atasnya menikmati hasil dari tanah itu selama ia menjabat yang dimaksudkan sebagai jaminan penghasilan tetapnya.
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan pemerintah saat ini fokus melakukan dua hal dalam upaya reforma agraria yaitu penataan aset dan penataan akses. Dalam hal penataan aset, Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL
.